Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota senat sebagai sekretaris senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris senat sebelumnya. (2) Sekretaris senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction