Correct Article 68
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), ketua Senat menunjuk salah satu anggota senat sebagai sekretaris senat untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris senat sebelumnya.
(2) Sekretaris senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
