Correct Article 60
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
