Correct Article 70
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dewan penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dewan penyantun sebelumnya.
(2) Ketua dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Your Correction
