Correct Article 42
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNIMAL.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UNIMAL.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas-tugasnya;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. berpendidikan paling rendah sarjana;
j. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
dan
l. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UNIMAL.
Your Correction
