Correct Article 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Penerimaan Mahasiswa di lingkungan UNIMAL dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(3) UNIMAL dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) UNIMAL dapat menerima Mahasiswa tugas belajar.
(5) UNIMAL dapat menerima warga negara asing yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UNIMAL mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
dan/atau
c. penyandang disabilitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Tata cara penerimaan Mahasiswa baru, Mahasiswa pindahan, dan alokasi Mahasiswa ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UNIMAL.
(2) Bahasa asing dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
Your Correction
