Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin UNIMAL Pasal 31 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. unsur pelaksana akademik; b. unsur pelaksana administrasi; c. unsur penjaminan mutu; dan d. unsur penunjang akademik atau sumber belajar. (2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. fakultas; dan b. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro. (4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu. (5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis. (6) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (7) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
Your Correction