Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan jabatan akademik profesor dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat senat luar biasa. (3) Jabatan akademik profesor hanya digunakan selama dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan pundang-undangan.
Your Correction