Correct Article 84
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Kekayaan UNIMAL meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh UNIMAL.
(2) Kekayaan UNIMAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan UNIMAL.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan UNIMAL merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UNIMAL dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
