Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran dilaksanakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi. (4) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, seminar, simposium, diskusi, lokakarya, praktik, e-learning, dan kegiatan akademik lainnya. (5) Penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction