Correct Article 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa.
(3) Kedudukan organisasi kemahasiswaan merupakan kelengkapan nonstruktural di UNIMAL.
(4) Organisasi kemahasiswaan intrauniversitas dibentuk pada tingkat universitas, fakultas, dan jurusan.
(5) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intrauniversitas ditetapkan berdasarkan kesepakatan antarmahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Organisasi kemahasiswaan UNIMAL bertujuan untuk:
a. mewadahi kegiatan Mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi Mahasiswa;
b. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan serta rasa kebangsaan;
c. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan Mahasiswa;
dan
d. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Organisasi kemahasiswaan dilarang berafiliasi dengan organisasi politik, organisasi massa, dan organisasi yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Organisasi kemahasiswaan UNIMAL ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Your Correction
