Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNIMAL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) UNIMAL dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction