Correct Article 20
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) UNIMAL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) UNIMAL dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang
telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
