Correct Article 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a
merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN norma dan kebijakan akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu UNIMAL paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
c. memberikan pertimbangan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan Program Studi;
e. memberi pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberi pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberi rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor.
Your Correction
