Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan satuan pengawas internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (2) Anggota satuan pengawas internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNIMAL. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal sebagai berikut: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945; d. memiliki kompetensi dan/atau pengalaman sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); e. memiliki integritas dan komitmen; f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan; g. tidak merangkap jabatan, baik di dalam maupun di luar UNIMAL yang menimbulkan konflik kepentingan; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; dan i. sehat jasmani dan rohani. (4) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Mekanisme kerja satuan pengawas internal ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Your Correction