Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Tata cara pengangkatan kepala laboratorium/bengkel/ studio diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction