Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Tata cara pengangkatan kepala unit pelaksana teknis diatur dengan peraturan Rektor.
Your Correction