Correct Article 56
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. meninggal dunia;
d. permohonan sendiri;
e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
j. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
m. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkekl/studio, Kepala Lembaga, Sekretaris Lembaga dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor.
Your Correction
