Correct Article 29
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
Persyaratan menjadi anggota senat dari wakil dosen:
a. Dosen UNIMAL yang berstatus sebagai aparatur sipil negara;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
e. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNIMAL;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk wakil dosen nonprofesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan
h. tidak merangkap jabatan pimpinan UNIMAL.
Your Correction
