Correct Article 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Alumni UNIMAL merupakan seseorang yang pernah mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan di UNIMAL.
(2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni.
(3) Ikatan alumni sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Ikatan Alumni UNIMAL merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni UNIMAL yang disebut IKA UNIMAL.
(5) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni UNIMAL diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni UNIMAL.
Your Correction
