Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction