Correct Article 62
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/ bengkel /studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/ bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Your Correction
