Correct Article 47
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Tata cara pengangkatan ketua jurusan/bagian dan sekretaris jurusan diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
