Correct Article 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Current Text
(1) UNIMAL melaksanakan penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk:
a. mencari dan/atau menemukan kebaharuan kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan
b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(5) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Dosen dan dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau tenaga kependidikan dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan, serta mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Publikasi hasil penelitian dimuat pada jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(11) Tata cara penyelenggaraan penelitian ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
