Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan UNIMAL dapat berasal dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan UNIMAL yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi; c. hasil kerja sama; d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dana yang berasal dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction