Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UNIMAL memiliki Tenaga Kependidikan derngan status kepegawaian Tenaga Kependidikan UNIMAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan tenaga kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction