PENGEMBANGAN EKOSISTEM EKONOMI KREATIF
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan serta dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. organisasi kemasyarakatan.
Hasil pengembangan riset Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan ekonomi kreatif di Daerah.
Pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah yang mampu bersaing dalam skala global.
(1) Pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. pendidikan kreativitas;
b. inovasi; dan
c. kewirausahaan.
(2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui:
a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan
b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan pendidikan ekonomi kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lainnya yang sah.
(2) Pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disalurkan melalui:
a. BPR milik Pemerintah Daerah; dan
b. lembaga nonbank.
(3) Pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(1) Penyediaan pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a. subsidi; dan/atau
b. pinjaman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
(2) Fasilitasi pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum Daerah dalam rangka pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Pembentukan badan layanan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif di Daerah yang memadai.
(2) Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. infrastruktur fisik; dan
b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Infrastruktur fisik Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan pelaku Ekonomi Kreatif.
(1) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa sarana teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan data berkaitan langsung dengan kepentingan pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah dan masyarakat.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berupa:
a. perangkat lunak;
b. perangkat keras;
c. jaringan, dan layanan internet:
d. komputasi awan (cloud computing),
e. lokapasar digital; dan/atau
f. pusat data.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
(2) Fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fiskal; dan/atau
b. nonfiskal.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk bantuan berupa:
a. kemudahan;
b. konsultasi; dan
c. pendampingan, untuk pendaftaran dan pencatatan serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
Fasilitasi untuk pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitasi pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi, pendaftaran, pencatatan, dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Bupati.
Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual dengan cara menyediakan layanan:
a. bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pendampingan hukum, kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
(1) Penyediaan layanan pendampingan hukum kepada pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. penyusunan dokumen hukum; dan/atau
d. pendampingan di luar pengadilan.
(2) Layanan pendampingan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan layanan pendampingan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Bupati.