Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, meliputi: a. pendidikan kreativitas; b. inovasi; dan c. kewirausahaan. (2) Pendidikan kreativitas, inovasi, dan kewirausahaan di bidang Ekonomi Kreatif dikembangkan berdasarkan sistem pendidikan nasional melalui: a. intrakurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler dalam jalur pendidikan formal; dan b. intrakurikuler dan kokurikuler dalam jalur pendidikan nonformal.
Your Correction