Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Tujuan dari pengaturan dalam Peraturan Daerah ini yakni untuk:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat di Daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menyejahterakan masyarakat di Daerah dan meningkatkan pendapatan Daerah;
c. menciptakan ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah yang berdaya saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa serta sumber daya ekonomi Daerah;
e. mengoptimalkan potensi pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah;
f. memberikan pedoman dalam pengembangan Ekonomi Kreatif;
g. memberikan perlindungan atas kearifan lokal di Daerah; dan
h. mewujudkan Kabupaten Kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan Ekonomi Kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang berkelanjutan.
Your Correction
