Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengan:
a. Pemerintah Pusat; dan
b. Pemerintah Provinsi.
(2) Dalam pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. organisasi kemasyarakatan;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. badan usaha.
Your Correction
