Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah.
(2) Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan riset;
b. pengembangan pendidikan;
c. fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
d. penyediaan infrastruktur;
e. pengembangan sistem pemasaran;
f. pemberian insentif;
g. fasilitasi kekayaan intelektual; dan
h. pelindungan hasil kreativitas.
Your Correction
