Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan pendidikan Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah yang mampu bersaing dalam skala global.
Your Correction