Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata bersama dengan Perangkat Daerah lainnya yang menangani Ekonomi Kreatif menyusun basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dapat bekerja sama dengan:
a. organisasi kemasyarakatan;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. badan usaha.
(3) Data pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan dalam sistem informasi publik di bidang ekonomi kreatif yang dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Penyajian data pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
