Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
(2) Pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial pelaku Ekonomi Kreatif;
b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan/atau
c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Your Correction
