Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan terhadap pelaku ekonomi kreatif di Daerah. (2) Pengembangan kapasitas pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial pelaku Ekonomi Kreatif; b. dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan/atau c. standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif.
Your Correction