Correct Article 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi, pendaftaran, pencatatan, dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
