Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Your Correction
