Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah melindungi hasil kreativitas pelaku Ekonomi Kreatif yang berupa kekayaan intelektual dengan cara menyediakan layanan: a. bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pendampingan hukum, kepada pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction