Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membentuk badan layanan umum Daerah dalam rangka pengembangan ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah. (2) Pembentukan badan layanan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction