Correct Article 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Infrastruktur fisik Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction
