Correct Article 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Penyediaan layanan pendampingan hukum kepada pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui kegiatan:
a. penyuluhan hukum;
b. konsultasi hukum;
c. penyusunan dokumen hukum; dan/atau
d. pendampingan di luar pengadilan.
(2) Layanan pendampingan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.
Your Correction
