Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk bantuan berupa: a. kemudahan; b. konsultasi; dan c. pendampingan, untuk pendaftaran dan pencatatan serta pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
Your Correction