Correct Article 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Perencanaan penyelenggaraan ekonomi kreatif dilakukan sesuai dengan kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan penyelenggaraan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan Daerah.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
