Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, yakni: a. Pelaksanaan Ekonomi Kreatif; b. Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif; c. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif; d. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; e. Pengembangan Ekonomi Kreatif; f. Pemantauan dan Evaluasi; dan g. Kelembagaan. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction