Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa sarana teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan data berkaitan langsung dengan kepentingan pelaku Ekonomi Kreatif di Daerah dan masyarakat. • Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (2) Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. perangkat lunak; b. perangkat keras; c. jaringan, dan layanan internet: d. komputasi awan (cloud computing), e. lokapasar digital; dan/atau f. pusat data.
Your Correction