Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengembangan riset Ekonomi Kreatif.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
(2) Pengembangan riset Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan serta dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga penelitian dan pengembangan;
b. perguruan tinggi; dan/atau
c. organisasi kemasyarakatan.
Your Correction
