Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komite Ekonomi Kreatif Daerah. (2) Ketentuan mengenai pembentukan Komite Ekonomi Kreatif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction