Correct Article 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan pendidikan ekonomi kreatif Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
