Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku kreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a yakni orang perseorangan dan/atau kelompok orang yang mempertunjukkan kreativitasnya atau proses kreatif, dan/atau menghasilkan suatu karya meliputi 17 subsektor Ekonomi Kreatif yaitu: a. seni Pertunjukan; b. aplikasi; c. arsitektur; d. mode (fashion); e. desain interior; f. desain komunikasi visual; g. desain produk; h. musik; i. penerbitan; j. periklanan; k. kriya; l. film, animasi, dan video; m. televisi dan radio; n. pengembang permainan; o. fotografi; p. seni rupa; dan q. kuliner. (2) Subsektor Ekonomi Kreatif selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction