Correct Article 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Fasilitasi pemanfaatan hak kekayaan intelektual bagi pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui sistem pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
• Salinan ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE • Untuk mengecek keaslian dokumen ini, bisa discan pada qrcode yang tertera • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Your Correction
