Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam melakukan pengembangan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(2) Dalam melakukan pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
