Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan basis data ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata terhadap potensi pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual.
Your Correction