Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Daerah. (2) Fasilitasi pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction