Correct Article 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembiayaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Daerah.
(2) Fasilitasi pembiayaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
